153 Guru PPPK Paruh Waktu di Payakumbuh Belum Digaji 4 Bulan, Mesrawati: Pemko Gagal Lindungi Hak Pendidik

oleh -11 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAYAKUMBUH – Sebanyak 153 tenaga kependidikan dan guru PPPK paruh waktu di Kota Payakumbuh dilaporkan belum menerima gaji selama empat bulan. Kondisi ini menuai kritik keras dari Anggota Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Mesrawati, yang menilai Pemerintah Kota Payakumbuh tidak serius dalam mengelola sektor pendidikan dan mengabaikan hak dasar para pendidik.
Isi Berita:
Mesrawati menyebut persoalan tersebut bukan sekadar kendala administratif, melainkan cerminan lemahnya perencanaan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, kesejahteraan guru seharusnya menjadi prioritas utama apabila Pemko benar-benar ingin meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji dipicu perubahan regulasi. Sebelumnya, honorarium PPPK paruh waktu dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membayar gaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Mesrawati menilai alasan tersebut seharusnya sudah diantisipasi sejak awal. Menurut mantan kepala sekolah itu, pemerintah daerah semestinya telah mengalihkan anggaran gaji PPPK paruh waktu ke APBD murni sejak kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai diterapkan.
“Mereka sudah menerima SK PPPK paruh waktu dengan penuh harapan, tetapi kini justru harus menunggu hak mereka selama berbulan-bulan. Jumlahnya hanya 153 orang. Ini bukan persoalan besar jika pemerintah benar-benar menjadikan pendidikan sebagai prioritas,” kata Mesrawati, Senin (27/4/2026).
Politisi Fraksi PAN itu juga mempertanyakan komitmen Pemko dalam mewujudkan visi peningkatan kualitas pendidikan. Menurutnya, mustahil kualitas pendidikan meningkat apabila kesejahteraan guru masih terabaikan.
Ia mengingatkan, persoalan keterlambatan pembayaran honor pendidik bukan kali pertama terjadi. Pada tahun sebelumnya, honor guru PAUD dan guru mengaji juga sempat tertunda hingga lima bulan dengan alasan penyesuaian regulasi. Bahkan, anggaran untuk guru PAUD dan guru mengaji disebut sudah tidak lagi tersedia dalam APBD Tahun 2026.
“Kami di Komisi C sudah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar persoalan seperti ini tidak terus berulang. Jangan sampai kesalahan yang sama terjadi lagi. Kalau hak para pendidik saja tidak diprioritaskan, maka komitmen meningkatkan kualitas pendidikan hanya menjadi slogan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, 153 tenaga kependidikan dan guru PPPK paruh waktu tersebut masih menunggu kepastian pembayaran gaji dari Pemerintah Kota Payakumbuh, di tengah tekanan ekonomi akibat tertundanya hak yang seharusnya mereka terima.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.